INDODAILY.CO, PALEMBANG – Berakhir sudah pelarian DA alias EL (38). Warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini akhirnya tak berkutik, setelah diciduk oleh aparat kepolisian.
DA sendiri terjerat kasus pencurian 2 unit ponsel milik tetangganya sendiri, Santi (33), pada tanggal 27 September 2021 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, kondisi rumah korban sedang ditinggal dengan pintu yang tidak terkunci. Dengan mudahnya, DA masuk dan mengambil barang berharga korban.
Aksi DA sendiri, sempat dipergoki oleh anak korban. Ketika mengetahui kejadian tersebut, Santi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, pelaku sempat buron selama empat bulan lamanya.
Hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, di kediamannya pada hari Senin (17/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setelah adanya laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat mengetahui tersangka di rumahnya, langsung dilakukan penangkapan. Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Saat diinterogasi, tersangka DA pasrah dan mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, aksinya dilakukan karena ada kesempatan.
“Saya masuk karena pintu tidak terkunci, lalu mengambil 2 unit ponsel,” ungkapnya.