INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terdakwa Margono Mangkunegoro, terlibat kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berada di Desa Tanjung Baru, di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), seluas 26 hektare.
Margono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, pada hari Selasa (18/1/2021)
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal, JPU Kejati Sumsel Rini Purnawati membacakan dakwaan terdakwa Margoni.
Peristiwa bermula ketika mantan calon Wali Kota (Wako) Palembang, Sarimuda, mencari sebidang tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi Setiawan.
Yakni berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dan stasiun simpang, sampai dengan darmaga bongkar muat batu bara
“Sarimuda mencari tahu siapa pemilik bidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Baru di Muara Enim. Ternyata tanah tersebut milik Nurlina, yang telah dikuasakan ke Margono,” ucapnya, Selasa (18/1/2022).
Sarimuda pun melakukan tawr menawar harga, dengan terdakwa Margono. Saat itu, Sarimuda mengetahui bahwa di atas sebidang tanah tersebut, ada beberapa pondok dan timbunan pasir.
Di bulan Oktober 2019, Sarimuda datang ke kantor Setiawan di Jakarta, untuk menawarkan bidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Baru. Karena Setiawan membutuhkan lahan untuk stockpile batubara.
“Sarimuda mengatakan ‘aman’ dan tidak ada masalah, tananya juga sudah bersertifikat. Sehingga saksi Setiawan memerintahkan Efriza dan Titin, kuasa hukumnya, untuk menemui Sarimuda,” ungkapnya.
Di tanggal 15 Oktober 2019, pertemuan terjadi. Keesokan harinya, Efriza dan Titin mendatangi kantor notaris Yandes, yang juga turut hadir Magrono, irwan dan istrinya. Dalam pertemuan tersebut, terjadi penandatanganan akta pengikatan jual beli dengan Setiawan, per tanggal 16 Oktober 2019.
Namun di tanggal 24 Januari 2019, lahan atas nama Nurlina Syafidin seluas 24.887 meter persegi, tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu. Karena terdakwa beralasan saat itu, bidang tanah dalam permasalahan.
Ternyata kuasa hukum Setiawan tak mengetahui apa masalahnya, lalu menyuruh untuk melakukan pembayaran terhadap SHM kepada terdakwa.
“Margono membuat surat pernyataan per tanggal 16 Oktober 2019 yang menyatakan ‘akan bertanggung jawab secara hukum dan materiel atas objek-objek tanah yang dijual melalui tanggung jawab saya’,” ucapnya.
Setelah penandatanganan akta pengikatan jual beli, dilakukanlah pembayaran uang muka sebesar 50 persen dari harga penjualan total sebesar Rp 26.294.500.000,untuk pembelian 7 persil bidang tanah.
Atas perbuatannya, terdakwa Margono dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.