INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) se-Sumsel tahun 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pajabat Fungsional Pusat Data dan Informasi Kementrian Sosial (Pusdatin Kemensos), Septian dan Nasifa, Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Sumsel, Drs Elman Zamhari, M.Si, Kadinsos dan Sepervisor SIKS-NG dari 17 Kabupaten/Kota, bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang, yang berlangsung pada tanggal 15 – 17 Maret 2023.
Dalam sambutan, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sumsel, Mirwansyah S.KM.,M.KM melalui Sekretaris, Martindra Mirlansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan mengolah data DTKS menjadi data pengkategorian umur, status tidak layak menerima bantuan dan Identitas kependudukan penerima bantuan dengan NIK ganda serta status pekerjaan non formal.
Dikatakan Martindra, hal tersebut telah dilaporkan atau disampaikan kepada Kementerian Sosial RI dan Pusdatin Kemsos RI agar ditindak lanjuti oleh Kab/Kota dengan mengeksekusi KPM yang tidak layak dan tidak tepat sasaran.
“Tugas dan fungsi Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kab/Kota semakin luas dalam penanggulangan kemiskinan, terutama dalam menyediakan data kemiskinan yang akurat, up to date, dan terintegrasi. Sesuai dengan Permensos No.3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” ujar Martindra kepada Indodaily.co, Kamis (16/03/2023).
Berkaitan dengan itu, Martindra mengungkapkan, bahwa Pusdatin Kesos secara terus menerus mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi SIKS dengan nomenklatur SIKS-NG. Agar sistem ini secara online dapat diakses oleh Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
“Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir miskin Pasal 8 ayat 9 menyatakan bahwa Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri,” ungkap Martindra.
Martindra menyebut, selanjutnya Permensos No. 3 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) juga menyatakan bahwa Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk diteruskan kepada Menteri.
“Tetapi kenyataannya Proses pengusulan data dalam Aplikasi Siks Ng belum sepenuhnya terlaksana seperti halnya yang tercantum pada UU 13 Tahun 2011 dan Permensos N0.3 Tahun 2021,” katanya.
Oleh karena itu, dalam Rakor ini perlu adanya kesepakatan untuk pengusulan Data DTKS melalui jenjang dari Tingkat Kab/Kota ke Provinsi dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian.
Artinya, peran Provinsi bukan hanya melihat atau memantau saja namun ikut berperan dalam mencapai Data DTKS sesuai dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat Jumlah dan tepat administrasi (4 T). Sehingga, data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Saya mengajak bersama-sama, marilah kita membangun Provinsi Sumsel yang kita cintai ini. Sehingga tercapai data yang akurat, Up to date dan tepat sasaran, serta koordinasi yang baik Lintas Program dan Lintas Sektoral baik Kementerian Sosial Pusat, Provinsi dan Kab/Kota sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku sesuai jenjang,” tandasnya.