Direktur Binapi Ditjenpas Serahkan SK Remisi Khusus Natal 2025 kepada Warga Binaan Lapas Banyuasin

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binapi) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H., menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, Kamis (25/12/2025). Foto: Ray/indodaily.co

INDODAILY.CO, BANYUASIN — Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binapi) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H., menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, Kamis (25/12/2025).

Penyerahan remisi yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Sebanyak lima orang warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga dua bulan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal (Watpampatnal) Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Effendi, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie, serta jajaran pejabat struktural, staf dan peserta magang Lapas Banyuasin.

Dalam sambutannya, Direktur Binapi Ditjenpas Yulius Sahruzah membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Menteri menegaskan bahwa remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Yulius Sahruzah mengatakan bahwa pemberian remisi memiliki makna penting dalam proses pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen mengikuti pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie menjelaskan bahwa dari delapan warga binaan beragama Kristen yang ada di Lapas Banyuasin, lima orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025.

Menurutnya, seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pada kesempatan yang sama, Lapas Kelas IIA Banyuasin juga menyerahkan tali kasih kepada keluarga warga binaan sebagai bentuk kepedulian sosial dalam momentum perayaan Hari Raya Natal 2025.

Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin menyerahkan cinderamata berupa kain batik hasil karya warga binaan kepada Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Didik sebagai bentuk apresiasi atas hasil program pembinaan kemandirian.

Pos terkait