Dirugikan Sebesar Rp2,1 Miliar, Kontraktor Lapor ke Polda Sumsel

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Diduga Jadi korban penipuan sebesar Rp2,1 Miliar, seorang kontraktor Andi Yufian Rijaya ST, melaporkan Jamhuri S.Sos eks Kepala BPBD Ogan Ilir dan Ilham Puadi Kades Palemraya Ogan Ilir ke Polda Sumsel.

Berdasarkan Nomor: STTLP/136/III/2022/SPKT/ Polda Sumsel, pada tanggal 08 Maret 2022. Terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, terjadi Jumat 12 Juni 2020 pukul 20.00 WIB, di rumah korban atau pelapor Andi Yufian Rijaya ST, di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Andi Yufian Rijaya ST, Advokat (Adv) Defi Sepriadi Iskandar SH MH mengatakan Bahwa pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel. Dengan terlapor Jamhuri S.Sos eks Kepala BPBD Ogan Ilir dan terlapor Ilham Puadi Kades Palemraya Ogan Ilir.

“Jadi Jamhuri mengatakan kepada klien kami, bahwa ada proyek sodetan di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Ogan Ilir, senilai Rp20 miliar, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lalu, Jamhuri ini meminta uang fee kepada klien kami sebesar Rp2,1 miliar, dengan ada kwitansi yang diterima Kades Palemraya Ilham Puadi, atas perintah Jamhuri untuk mengambil uang Rp2,1 miliar kepada klien kami Andi Yufian,” ungkapnya.

Dikatakan Defi, setelah uang Rp2,1 miliar diserahkan, proyek sodetan di Sungai Meriak dijanjikan eks Kepala BPBD Jamhuri, yang sekarang ini menjabat sebagai Staff Sekwan di Ogan Ilir.

“Proyek ini sampai sekarang tidak ada atau fiktif. Itikad mereka sebatas janji-janji pernyataan diatas materai akan mengembalikan uang Rp 2,1 miliar ini. Sudah 5 kali berjanji belum ditepati oleh terlapor ini,” terangnya.

Defi berharap agar pihak Polda Sumsel segera perkara ini dituntaskan penyidikannya.

“Dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Karena ini menurut saya tindak penipuan murni, sudah layak terlapor ini ditetapkan tersangka dan ditahan,” tuturnya.

Andi Yufian sebagai korban sendiri menegaskan, bahwa perjanjian diatas materai terakhir di bulan September tahun 2021.

“Sejak itu mereka berjanji akan mengembalikan uang saya, dari kembalikan separuh hingga full sampai detik ini tidak ada. Sepeserpun belum dikembalikan. Ini sudah 2 tahun lebih saya menunggu, masih tidak ada kepastian juga,” katanya.

Menurutnya, bahwa perjanjian proyek sodetan Sungai Meriak ini diturunkan bulan September 2020 senilai Rp20 miliar, tiga bulan kemudian ia (Andi_red) memberikan uang Rp2,1 miliar, yang menerima Ilham Fuadi Kades Palemraya atas perintah Jamhuri.

“Nah setelah pemberian uang itu, proyek harus direalisasikan, nyatanya sampai sekarang tidak ada proyek ini. Saya berani memberi karena ada surat perintah Jamhuri selaku kepala dinas, kalau cuma Ilham Fuadi masa saya berani memberi uang segitu,” beber korban.

Terpisah, Jamhuri sendiri, saat dikonfirmasi melalui via telpon pada Jumat (15/7/22) pukul 11.30 WIB, terkait kontraktor Andi Yufian yang merasa dirugikan senilai Rp2,1 miliar, dalam proyek sodetan di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Ogan Ilir yang dijanjikannya dan laporan perkaranya di Polda Sumsel, hingga ada perjanjian secara tertulis diatas materai sampai 5 kali untuk mengambalikan uang korban Andi Yufian.

“Iya laporan sudah di Polda Sumsel dan saya sudah dipanggil beberapa kali. Inikan sudah ditangani pihak kepolisian, nanti keterangannya beda lagi kan begitu,” singkatnya.

Lalu Ilham Fuadi Kades Palemraya juga dikonfirmasi pada Jumat (15/7/22) pukul 17.00 WIB via telpon, bahwa Andi Yufian sebagai kontraktor sebelum proyek Sodetan di Sungai Meriak, Pulau Kabal ada penyerahan uang ke Ilham Fuadi sebesar Rp2,1 milyar atas perintah Jamhuri. Dan ada itikad terkait pengembalian dengan perjanjian sampai 5 kali diatas materai.

“Iya dulu itu, tapi konfirmasi saja sama Jamhuri, sama seperti yang dijelaskan oleh Jamhuri, nanti ya saya lagi ada tamu,” singkat tanggapan Ilham Fuadi.

Pos terkait