INDODAILY.CO, MUBA — Tinok (28), warga Soak Baru, Kecamatan Sekayu akhirnya dibekuk polisi. Tinok yang masuk daftar pencarian orang DPO) kasus curanmor diamankan Unit Reskrim Polsek Sekayu, Selasa (6/6/2023) di belakang kantor Lurah Soak Baru.
Dua orang rekan Tinok lainnya Ardi dan DW warga Mangun jaya kecamatan Babat Toman, yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sudah ditangkap lebih dulu dan sekarang dalam proses penyidikan Polsek Sekayu.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu Akp Suvenfri SH, Rabu (07/06/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga keras terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korban Arida (43) warga balai agung kecamatan Sekayu, 21 Januari 2023, ” kata dia.
Suvenfri mengatakan pelaku pencurian maupun penadah semuanya sudah berhasul ditangkap.
“Sekarang masih dalam proses penyidikan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata dia.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sekayu, mengingat akhir-akhir ini marak kasus curanmor, agar pemilik kendaraan lebih waspada dan teliti lagi dalam hal pengamanan kendaraannya.
“Diharapkan kerjasamanya untuk sama-sama perduli menjaga kondusifitas lingkungannya, serta mau memberikan informasi kepada pihak berwajib, jika ditemukan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, Insya Allah kami siap menindaklanjutinya,” pungkas dia,