Tim Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi PT Semen Baturaja

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha,
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha,

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha, yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan Ir Laurencus Sianipar mantan Dirut BMU dan Budi Oktarita mantan kepala keuangan PT MBU.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan bahwa  Tim Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT semen Baturaja dan PT BMU, tahun 2017 sampai 2021.

“Menetapkan dua tersangka berinisial BO sebagai kepala keuangan PT BMU 2016-2017 dan LS Direktur PT BMU 2016 -2018,” kata Kasi Penkum

“Dalam hal ini potesi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 30 miliar namun saat ini masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” imbuh dia.

Bacaan Lainnya

Selain itu Vanny juga mengatakan telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam perkara tersebut. Dia juga mengatakan Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Untuk selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan dirutan Pakjo Palembang selama 20 (dua puluh) hari ke depan. (Hsyah)

Pos terkait