JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida mengatakan, pemahaman terkait perbedaan kedua layanan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru saat mengurus administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak.
Melalui layanan tersebut, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini dinilai penting guna meminimalisir risiko sengketa sebelum dilakukan pemindahan atau pembebanan hak atas tanah.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain dalam administrasi pertanahan. Dokumen ini dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
Ana Anida menjelaskan, SKPT untuk kepentingan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada proses verifikasi sertipikat sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan layanan yang diajukan sesuai kebutuhan agar proses administrasi pertanahan berjalan tepat dan sesuai ketentuan. (*)






















