INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ogan Ilir gelar Rapat Paripurna tentang pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Ogan Ilir, Rabu (06/09/2023).
DPRD Ogan Ilir bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) anggarkan di APBD perubahan tahun 2023 untuk dana Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 49 Milyar, sedangkan Bawaslu sebesar Rp 17,8 Milyar.
Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafe’i saat dikonfirmasi wartawan usai sidang Paripurna pembahasan perubahan APBD tahun 2023 mengatakan, rapat paripurna digelar tentang pembahasan anggaran perubahan.
“Dalam pembahasan Anggaran Perubahan Daerah di tahun 2023 tersebut, ada satu agenda Nasional yang penting yaitu Pilkada, oleh sebab itu dalam surat Mendagri kewajiban seluruh daerah untuk menganggarkan dana pilkada untuk 2024 pada perubahan APBD tahun 2023,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa pihak DPRD Ogan Ilir bersama Tim TAPD sudah menyepakati dana hibah tersebut untuk dianggarkan pada perubahan dan sisanya akan dianggarkan di APBD induk tahun 2024.
“Total untuk hibah dana pilkada KPU yaitu sebesar Rp 49 Milyar, sedangkan untuk bawaslu dianggarkan sebesar Rp 17,8 Milyar di perubahan, sisanya akan dibayarkan di APBD induk 2024 dan kita juga akan menganggarkan untuk BPJS sebesar Rp 170 juta,” ucapnya.
Ditambahkannya, kalau untuk panitia pemilu untuk lebih konkrit bisa tanyakan langsung ke TAPD. Karna dari pusat tidak dianggarkan, maka oleh karena itu dari daerah yang menganggarkan.”Untuk panitia pemilu tidak ada anggarannya dari pusat, maka kita dari daerah yang menganggarkannya,”turupnya