INDODAILY.CO, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Lembaga Swajaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Data Investasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjukrasa (unras), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (22/10/2021).
Koordinator Aksi, Hifzon Munandar didampingi Korlap Hendriyanto mengatakan, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Karena jabatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020.
“Kami berharap Kejati Sumsel memeriksa Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian yang ada di Kabupaten OKI,” ujar Hifzon dalam orasinya.
Hifzon mengatakan, pihaknya meminta pihak Kejati Sumsel untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi anggaran dalam pengolaan dan pelaksanaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2, SMK Negeri 3, SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang, karena jabatan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), serta penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” ucapnya.
Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan teman-teman LSM Lidik Krimsus RI perwakilan Sumsel.
Khadirman menuturkan, mereka tadi menyampaikan, adanya dugaan tindak pidana korupsi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dana BOS di Wilayah Kabupaten OKI.
“Kita akan pelajari laporan ini, apakah betul laporan yang disampaikan, dan kami menyarankan untuk memasukan Laporan pengaduan (Lapdu) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel. Sesuai PP No 43 Tahun 2018, tentang dokumen pendukung,” tukasnya.(DJ).