Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Hadirkan 3 Ahli Hukum Bisnis dan Konsultan

INDODAILY.CO, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT. Garuda Indonesia tahun 2011 – 2021. Hal ini disampaikan Puspenkum, Dr. Ketut Sumedana, melalui siaran pers Nomor: PR – 1784/060/K.3/Kph.3/11/2022.

Disebutkan 3 orang ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan menjadi saksi dalam sidang Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Rabu 09 November 2022 pukul 14.15 Wib s/d 18.00 Wib bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Baca juga : Safari Perdamaian Terus Dilakukan Tokoh Masyarakat Belawan Irfan Hamidi

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama terdakwa ALBERT BURHAN, SETIJO AWIBOWO, dan AGUS WAHJUDO dengan agenda pemeriksaan ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.

Adapun ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan yang dihadirkan yaitu:

PROF. DR. NINDYO PRAMONO selaku Ahli Hukum Bisnis. ALVIN LIE selaku Konsultan Penerbangan. GERARDI selaku Konsultan Penerbangan. Pada pokoknya, ketiga orang ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan tersebut menerangkan antara lain Proses pengadaan pesawat oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Penggunaan armada pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR 72-600 tidak diperlukan atau belum layak diadakan atau dioperasionalkan oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tidak cocok menggunakan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dalam menjalankan usaha penerbangannya karena tidak sesuai dengan konsep layanan yang dinyatakan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. untuk melayani konsumen menggunakan jenis full service.

Pengoperasian ATR 72-600 yang dilakukan dengan cara dileburkan di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tidaklah sustainable, salah satunya adalah karena biaya yang tinggi di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Realisasi pengoperasian pesawat CRJ-1000 hasilnya terlalu jauh berbeda dengan feasibility study (FS) yang telah dibuat sejak awal dan hal ini menandakan bahwa pembuatan FS tersebut sangat keliru. Sidang ditunda, akan kembali dilanjutkan pada Jumat 11 November 2022 pukul 09.00 Wib.

Pos terkait