INDODAILY.CO, PALEMBANG- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023).
Sebelumnya tersangka Lina Mukherjee
penuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang. Hal ini dibenarkan langsung Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan SH MH, saat dikonfirmasi.
Menurut Fandi pihak penyidik Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee
“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” tegas Kasi Intel
Menurutnya setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” Pungkasnya.