Dugaan Penyelewengan Dana BOK, Terdakwa Nurmalakari Diganjar Hukuman 1 Tahun 10 Bulan

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurmalakari oknum mantan Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Prabumulih, dengan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (12/1/2022).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Mangapul Manalu mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Nurmalakari telah terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dikatakan Majelis Hakim, sebagaimana terdakwa melanggar Pasal 3 Jo 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Nurmalakari dengan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan serta denda Rp100 Juta Subsider 3 Bulan. Selain dikenakan hukuman pidana penjara, terdakwa Nurmalakari juga dikenakan uang penganti sebesar Rp138,5 juta. Apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana selama satu tahun penjara,” ujar Majelis Hakim dalam Persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikir – pikir.

Diberitahukan sebelum bahwa vonis Majelis Hakim, sama dengan tuntutan (JPU) Kejari Prabumulih.

Untuk diketahui, terdakwa Nurmalakari selaku pejabat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Dinas Kesehatan Prabumulih, tahun anggaran 2017.

Herman

Pos terkait