INDODAILY.CO, MUARA BELITI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan Zoom Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-51.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Sarana Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Lapas Narkotika Muara Beliti sebagai bentuk komitmen dalam mendukung implementasi kebijakan terbaru Ditjen Pemasyarakatan terkait penguatan sistem pengamanan dan intelijen di lingkungan pemasyarakatan.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai standar pengelolaan sarana pengamanan serta pelaksanaan intelijen pemasyarakatan secara terintegrasi dan profesional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja pemasyarakatan, termasuk Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, dapat menyelaraskan langkah dan strategi pengamanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kepdirjen PAS tersebut.
Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta peningkatan kualitas pengelolaan lapas.
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan penerapan standar pengamanan dan intelijen pemasyarakatan secara optimal guna mewujudkan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif.






















