INDODAILY.CO, PALEMBANG — Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC) oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang bersama sejumlah stage holder.
Acara ini berlangsung di Beston Hotel Palembang dalam suasana resmi dan penuh sinergi, pada Kamis (20/11/2025).
Kegiatan dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, yang menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi strategis antara Rutan Kelas I Palembang dengan para mitra layanan hukum.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa program Legal Clinic Collaboration (LCC) merupakan langkah nyata dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan pendampingan, konsultasi, dan penyuluhan hukum yang berkualitas.
Penandatanganan MOU dan PKS ini menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas I Palembang dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, terutama di bidang pelayanan hukum. Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai isu hukum yang dihadapi warga binaan dapat ditangani secara profesional, terstruktur, dan berkelanjutan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran pimpinan Kanwil ditjenpas Sumsel, Kepala Rutan Kelas I Palembang, serta seluruh pihak terkait yang hadir. Sinergi ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi pemenuhan hak-hak warga binaan serta penguatan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.























