INDODAILY.CO, PALEMBANG– Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman terhadap salah satu terdakwa Alex Saputra yang merupakan pengedar sabu seberat 102,66 Gram, dengan hukuman 12 Tahun pidana penjara, yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (17/11/2021).
Dalam persidangan, terdakwa yang dihadirkan melalui layar monitor mendengarkan amar putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim Toch Simanjuntak, SH.M.Hum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Alex Saputra alias Alex bin Suhaemi dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan,” ujar Majelis Halim dipersidangan.
Usai mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima putusan tersebut.
Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Herman, SH yang mana dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polda Sumsel yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli (undercoverby),di depan Kantor DPD RI kawasan Jakabaring Palembang.
“Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 102,66 gram. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (Hsyah).