INDODAILY.CO, SEKAYU, —- Lapas Sekayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang komprehensif kepada warga binaan.
Kali ini, Lapas Sekayu bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui program Legal Clinic Collaboration (LCC), menggelar kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum, Jumat (10/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum warga binaan, sekaligus memberikan akses konsultasi secara langsung terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Tim advokat dari Peradi hadir memberikan materi penyuluhan yang mencakup hak dan kewajiban warga binaan, proses hukum, hingga upaya hukum yang dapat ditempuh.
Selain penyuluhan, warga binaan juga diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi hukum. Hal ini disambut antusias oleh warga binaan yang memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk mendapatkan penjelasan secara lebih mendalam terkait kasus yang mereka jalani.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepribadian, khususnya dalam aspek kesadaran hukum bagi warga binaan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki bekal pengetahuan hukum yang lebih baik, sebagai bagian dari proses pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Patoni dari Peradi menyampaikan bahwa, dengan adanya program LCC, diharapkan warga binaan Lapas Sekayu dapat lebih sadar hukum, serta mampu mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum.






















