INDODAILY.CO, PALEMBANG – Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) resmi menyampaikan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Pedamaran 2, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (24/2/2026).
Laporan bernomor 060/B/P/K-FPGSS/Februari/2026 itu ditujukan kepada Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Intelijen. Dalam dokumen tersebut, FPGSS mendesak agar Kepala Desa Pedamaran 2 segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran tahun 2024–2025.
Ketua FPGSS Iqbal Tawakal bersama Koordinator Lapangan Deva Charel Rafael menyebut terdapat sejumlah program yang perlu diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik di lapangan.
Beberapa pos anggaran yang disoroti antara lain Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp30.287.550, pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana kepemudaan dan olahraga senilai Rp191.175.450, serta pembangunan dan pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp150.000.000.
Selain itu, FPGSS juga menyoroti sejumlah paket pembangunan dan pengerasan jalan lingkungan permukiman atau gang dengan nilai bervariasi, yakni Rp32.000.000, Rp5.000.000, Rp34.000.000, Rp73.600.000, Rp60.000.000, dan Rp27.000.000. Tak hanya itu, anggaran pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa, termasuk penampungan dan bank sampah, sebesar Rp36.000.000 juga masuk dalam daftar yang diminta untuk diperiksa.
“Kami meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan dokumen penggunaan anggaran, pengecekan fisik pekerjaan di lapangan, serta audit investigatif terhadap aliran Dana Desa. Kepala desa juga perlu dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” ujar Karel usai menyerahkan laporan.
Tembusan laporan tersebut turut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Inspektorat Kabupaten OKI, dan Camat Pedamaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Pedamaran 2 maupun pihak Kejati Sumsel terkait tindak lanjut laporan pengaduan tersebut.(Hps)






















