INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dua terdakwa Mendra SB divonis 1,4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Ahmad Thoha alias Anang divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Selain divonis penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Dalam kasus tersebut kedua terdakwa berperan sebagai kontraktor yang memberikan suap kepada anggota DPRD OKU serta menikmati sebagian hasilnya.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang Kamis (12/3/2026).
Majelis hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, sebagaimana dakwaan JPU, pasal 5 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mendra SB selama 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsider penjara 60 hari. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmat Thoha alias Anang oleh karena itu selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari,” tegas hakim
Khusus untuk terdakwa Ahmat Thoha Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,3 miliar. Dengan catatan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mana masing-masing keduanya dituntut 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga,” katanya.
Setelah Majelis hakim selesai membaca putusan, penasihat hukum terdakwa memberikan respon yang berbeda. Tim penasihat hukum Mendra SB menyatakan sedangkan tim penasihat hukum Ahmat Thoha menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu tim Advokat terdakwa Mendra SB, Qorry Indrawan, Syahreza, Angga Sutisna, dan Ariansyah mengatakan pihaknya sangat
mengapresiasi putusan yang dibacakan majelis hakim tadi dalam persidangan.
“Kami sebagai advokat terdakwa Mendra mengapresiasi vonis majelis hakim yang memvonis 1,4 tahun penjara klein kita,” tuturnya
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Terdakwa Mendra SB dituntut pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan terdakwa Ahmad Thoha alias Anang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.






















