HZ Ditetapkan Tersangka, Kasi Penkum Kejati Sumsel: Masih Dianggap Kooperatif

Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, berinisial HZ ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi terkait Korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2021, pada Senin (4/9/2023).

Dari pantauan dilokasi, HZ yang tak ditahan terkesan menghindari awak media, menggunakan masker dan topi, Hendri terlihat tergesa-gesa masuk menuju mobilnya. Tanpa mengatakan satu katapun.

Dikatakan oleh Tim Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kliennya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka.

“Sejak pagi sampai sore, kemudian beliau (HZ_Red) diperiksa awal sebagai tersangka, kami sudah mendapatkan suratnya sebagai tersangka tetapi masih tahap awal,” terangnya.

Menurut Gede, pihaknya akan ada pemeriksaan selanjutnya dari tim penyidik dalam beberapa waktu lagi, dan dia menuturkan pihaknya akan mentaati proses hukum yang bergulir.

“Dari yang kami baca disana ada 3 peristiwa yang tampaknya dikaitkan terutama soal deposito,kedua soal dana hibah dan yang ketiga soal pengadaan barang yang masih kita belum tau perbuatan yang mana dari pak Hendri,” tuturnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait tersangka yang belum ditahan, Gede menegaskan HZ diperiksa dan dipanggil sebagai saksi.

“Hari ini diperiksa sebagai saksi mungkin nanti dipanggil sebagai tersangka kan tahapannya kan begitu penetapannya kan kapanpun bisa dilakukan oleh penyidik tetapi kapan dipanggil sebagai tersangka di BAP tentu kami menunggu dari proses disini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Ketua KONI Sumel tersebut dirinya membenarkan penetapan tersebut.

“Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” ujar Vanny.

Sementara saat ditanya terkait tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya mengatakan tersangka masih dianggap kooperatif.

“Tidak dilakukan penahanan karena yersangka dianggap komperatif balik lagi ke pasal 21 KUHP bahwa tersangka itu tidak dihawatirkan melarikan diri tidak dihawatirkan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak menghawaturkan melakukan tindak pidana,” terangnya.

Sebelumnya tersangka HZ setelah diperiksa terlihat menghindar dari awak media,tersangka HZ mengecoh awak yang menunggu didepan pintu gedung Kejati Sumsel. HZ keluar melewati pintu belakang dan masuk ke mobil Toyota Fortuner yang bernomor plat B 1641 WJE

Diketahui sebelumnya, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu, Kejati Sumsel telah resmi menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut diketahui bernama, SR sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel.

Serta satu tersangka lainnya bernama AT sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Pos terkait