INDODAILY.CO, CURUP- Empat Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup resmi kembali ke masyarakat melalui program hak integrasi pada Senin (23/02/2026). Dari jumlah tersebut, tiga orang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu orang memperoleh Cuti Bersyarat (CB).
Pemberian hak integrasi ini dilaksanakan setelah para warga binaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya dilakukan secara tertib, transparan, dan melalui tahapan verifikasi yang akuntabel sebagai bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
Sebelum meninggalkan lapas, para warga binaan diberikan pengarahan agar senantiasa menaati aturan selama menjalani masa integrasi, menjaga sikap dan perilaku di lingkungan masyarakat, serta melaksanakan kewajiban lapor sesuai ketentuan. Momentum ini diharapkan menjadi titik awal perubahan ke arah yang lebih baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menegaskan bahwa integrasi merupakan bagian penting dari proses pembinaan berkelanjutan. “Kesempatan ini adalah bentuk kepercayaan negara. Gunakan dengan sebaik-baiknya untuk membuktikan bahwa perubahan itu nyata,” ujarnya.
Kegiatan berjalan aman dan lancar, mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.






















