INDODAILY.CO, PALEMBANG — Menjelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) dan mengamankan dua ratus sembilan puluh botol minuman keras (miras) berbagai jenis tanpa izin, Rabu (06/07/2022) malam.
Kasat Pol PP Kota Palembang, Drs. Edwin Effendi M.Si melalui Kabid OPS Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi SE didampingi Kasi OPS Satpol PP Palembang, Heri Andriadi M.Si mengatakan pihak menyisir ke tempat-tempat maksiat dan tempat jual minuman keras yang tidak ada izin edar.
“Kita tadi menyusuri ke penginapan sekitar 8 tempat, dan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual miras ada 1 tempat yang berhasil kita amankan. Total miras ada 20 jenis dengan merk yang berbeda sekitar 290 botol,” ujar Cherly saat diwawancarai indodaily.co, Rabu (06/07/2022).
Dikatakan Cherly, bahwa untuk pemilik miras pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk dilakukan pemanggilan pada saat ditemukan miras di lokasi.
“Kita sudah sampaikan surat panggilannya, untuk langkah selanjutnya karena itu PKL berjualan dan tidak ada izin. Jadi akan kami tertibkan dengan memberikan surat peringatan untuk membongkar sendiri atau akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP kota Palembang,” ucapnya.
Menurut Cherly, pihaknya berharap untuk para pengusaha yang berjualan miras tanpa izin menjadi efek jera jadi tidak melakukan usaha-usaha atau jual beli miras yang serupa.
“Jadi kalau memang ingin melakukan jual beli minuman beralkohol di atas 5 persen harus mengurus izinnya secara lengkap,” tukasnya.