JPU KPK Masih Dalami Fakta Persidangan Terkait Dugaan Aliran Dana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rahmad Irwan, menegaskan pihaknya masih terus menelusuri berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk dugaan aliran dana yang menyeret sejumlah nama, di antaranya Teddy Merliansa.

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rahmad Irwan, menegaskan pihaknya masih terus menelusuri berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk dugaan aliran dana yang menyeret sejumlah nama, di antaranya Teddy Merliansa.

Pernyataan itu disampaikan Rahmad merespons aksi massa yang mendesak KPK segera menetapkan Teddy sebagai tersangka. Menurutnya, seluruh fakta yang muncul di persidangan masih dalam tahap pendalaman dan belum bisa disimpulkan secara sepihak.

“Fakta-fakta di persidangan sudah kami cermati, termasuk keterangan para saksi. Semua itu akan kami konfirmasi kembali kepada pihak terkait,” ujar Rahmad Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).

Ia mengungkapkan, dalam persidangan sempat muncul dugaan penerimaan uang, termasuk nilai sekitar Rp150 juta. Selain itu, terdapat pula sejumlah informasi lain yang saat ini masih dikembangkan oleh tim JPU KPK.

Dalam waktu dekat, jaksa juga berencana menghadirkan pihak-pihak terkait untuk menguji dan mencocokkan keterangan yang telah disampaikan para saksi sebelumnya.

“Kemungkinan pekan depan akan kami hadirkan untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi yang sudah ada,” jelasnya.

Rahmad menambahkan, saksi-saksi yang telah dihadirkan berasal dari berbagai pihak, termasuk dari kubu YPN maupun pihak lain.

Dari keterangan mereka, terungkap adanya sejumlah pertemuan, termasuk agenda makan bersama yang diduga berkaitan dengan posisi atau jabatan tertentu.

Tak hanya itu, persidangan juga menyinggung dugaan aliran dana hingga Rp300 juta yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pimpinan partai politik. Namun, pihak yang disebut dalam persidangan tersebut telah membantah keterlibatannya.

Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa proses pembuktian tidak bisa hanya mengandalkan satu keterangan saksi semata.

“Tidak bisa disimpulkan dari satu saksi saja. Semua harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Terkait adanya perbandingan dengan kasus lain, seperti dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah lain yang dianggap memiliki pola serupa, Rahmad menilai setiap perkara memiliki karakteristik berbeda.

“Setiap kasus punya konstruksi sendiri. Penanganannya harus berdasarkan alat bukti yang cukup, tidak bisa disamakan begitu saja,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum yang masih berjalan.

“Kita ikuti saja perkembangan selanjutnya,” tutup Rahmad. (H*)

Pos terkait