INDODAILY.CO, OKI – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) HEN, diduga melakukan tindakan arogansi ke salah satu jurnalis, Muhammad Ludfi.
Rabu (28/9/2022) siang sekitar pukul 13.55 WIB, Muhammad Ludfi, Kepala Biro media online Indodaily.co membantu Rohani, warga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Sumsel, untuk mengambil e-KTP di Disdukcapil OKI.
Untuk mempermudah pengambilan e-KTP tersebut, Luthfi sudah berkomunikasi dengan Kadisdukcapil OKI pada pukul 13.30 WIB.
Terlebih berdasarkan Surat Keterangan (Suket) yang ada, perekaman sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Namun e-KTP Rohani hingga saat ini belum juga terbit atau dicetak oleh Disdukcapil OKI.
Dalam obrolan via pesan instan WhatsApp tersebut HEN menyuruh Ludfi untuk datang ke kantornya.
“Tapi saat saya datang ke Disdukcapil pada pukul 13.55 WIB dan bertemu Kadisdukcapil OKI, saya malah dituduh akan menyalahgunakan e-KTP Rohani itu,” ucapnya.
Untuk menghindari adanya keributan dan kesalahpahaman, Ludfi meninggalkan Kantor Disdukcapil dengan rasa kecewa, karena tuduhan tak beralasan Kadisdukcapil OKI tersebut.
Menurutnya, perkataan tersebut sepatutnya tak keluar dari mulut Kadisdukcapil OKI.
“Untuk apa saya menyalahgunakan e-KTP milik Rohani. Saya datang ke Disdukcapil OKI membawa foto suket sebagai barang bukti persetujuan dari Rohani,” katanya.
Ludfi phun meminta kepada Bupati OKI agar meninjau ulang kinerja dari Kadisdukcapil OKI, yang dinilainya arogan dan memfitnahnya.
Ketua IWO OKI Darfian Maha menyayangkan kejadian tersebut.
“Apalagi sikap arogan bukan cerminan pejabat, hal ini tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat, yang seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik,” katanya.
Apalagi hal tersebut menyalahi Undang-Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999, yang bermuatan sanksi bagi pelanggar dengan pidana penjara 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Menurut Darfian, oknum Kadisdukcapil OKI tersebut diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang tertuang pada pasal 1 point 3.
Yang berbunyi: Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
“Hal ini juga cukup melabrak pasal 21 dan 23 tentang peraturan hak dan kewajiban ASN itu sendiri, tentu sesuai sanksi yang telah dijelaskan pada runutan peraturan yang dimaksud,” ungkapnya.