INDODAILY.CO, BANYUASIN — Menanggapi pemberhentian perangkat Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Nasrullah (37), Selamet (38) dan Remi (41), tidak dielakkan Kades, Masrodi. Hal ini dijelaskannya, ketika dikonfirmasi wartawan online media ini, Sabtu (25/3/2023).
“Memang betul, saya memberhentikan mereka dengan mengirimkan surat pemberhentian. Surat itu saya berikan bersamaan karena keterbatasan waktu, tidak bisa bertemu, sehingga harus disimpan dulu baru dijadikan satu pengiriman,” terang Masrodi.
Dikatakan Kades Lebung Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, keputusan itu dilakukan atas dasar keluhan warga.
“Saya sempat di demo warga karena masalah double job. Jadi terpaksa saya mengambil langkah untuk memberhentikan perangkat yang double job, karena mereka tidak dapat menunjukkan rekom. Bukan hanya mereka, perangkat desa yang sekarang pun ada satu orang yang saya kirimkan surat peringatan 1, alasannya juga sama, double job,” bebernya.
Perangkat desa yang telah diberhentikan kades, Nasrulah menjelaskan, dirinya kecewa atas keputusan kades yang terkesan tidak adil.
“Pemberian surat pemberhentian itu, sempat membuat kami shock. Kerena bukan SP1 ataupun SP2 saja yang diberikan, langsung berikut dengan SP3 yang dijadikan satu. Tentu ini menimbulkan tanda tanya,” terang Nasrulah, ketika dibincangi wartawan.
Menurut Nasrulah, surat pemberhentian yang dikirimkan kepada dirinya melalui hansip, membuat tanda tanya.
“Semestinya ada komunikasi terlebih dahulu, tentang kesalahan apa yang kami lakukan, bisakah diperbaiki atau tidak. Diberikan peringatan dulu, peringatan satu dan dua, nah.. jika sudah dilalui itu, baru lah diberhentikan,” ungkap Mantan Kasi Pelayanan Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, yang sudah mengabdi selama dua tahun itu.
Pernyataan yang sama juga terlontar dari Selamet.
“Sama, saya juga menerima tiga surat sekaligus SP 1, SP 2 dan SP 3 tapi tanggal-tanggalnya saja yang berbeda. Kebetuluan kami bertiga, saya, Nasrul sudah kirimkan surat sanggahan, namun tidak di respon pak kades,” papar Selamet, mantan Kaur Perencanaan, Desa Lebinh, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel
Remi menambahkan, menurut Kades kami diberhentikan karena double job dan tidak bisa diajak kerjasama.
“Kami kaget menerima surat pemberhentian yang dikirim dari hansip desa. Semestinya ada jedah waktu, ini tidak, langsung diberhentikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Harusnya kades bijaksana mengmbil keputusan,” papar mantan Kaur dan TU Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.