Kakanwil Indro Purwoko: Tindak Tegas Seluruh Pegawai UPT yang Terlibat Narkoba

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) berupaya memerangi peredaran gelap narkoba baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) maupun pada internal pegawainya.

Komitmen itu dibuktikan dalam menyikapi kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum pegawai pada Lapas Kelas IIB Martapura, Sumsel.

“Berkaitan dengan proses hukum oknum tersebut, kita menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian dari Polres OKU Timur. Saat ini kita masih menunggu proses hukumnya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko saat diwawancarai indodaily.co, Rabu (02/02/2022).

Dikatakan Indro Purwoko, pada prinsipnya pihaknya akan mengambil langkah tegas pada petugas tersebut jika nantinya pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan.

“Saya pasti akan mengusulkan sanksi terberat, terlebih kasus narkoba ini mencoreng nama baik instansi, sehingga kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Menurut Indro, bahwa terkait dengan status jabatannya, Kakanwil memerintahkan Kalapas Martapura untuk segera menganti Karupam IV Lapas Martapura.

“Berdasarkan informasi yang diterima, oknum pegawai berinisial IH, diringkus kepolisian saat kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di rumah rekannya yang berlokasi di Kampung Kebonjati Martapura OKU Timur, Minggu (30/1/2022) kemarin,” ungkapnya.

Kakanwil Indro Purwoko menyebut, pihaknya bersama jajarannya gencar melakukan pembinaan dan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan pegawai terlebih untuk kasus narkoba.

“Kami memastikan, sikap tegas itu berlaku pada seluruh pegawai pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel,” tukasnya.

Pos terkait