Kanwil Ditjenpas Sumsel Luncurkan Legal Clinic Collaboration, LPKA Kelas I Palembang Ikut Teken Kerja Sama Strategis

INDODAILY.CO, PALEMBANG— LPKA Kelas I Palembang menjadi bagian dalam Program Legal Clinic Collaboration (LCC) yang diinisiasi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno. Keikutsertaan LPKA ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Angsana, Hotel Beston Palembang, Kamis (20/11).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini menjadi langkah strategis bagi pemasyarakatan, khususnya LPKA Kelas I Palembang, dalam memperkuat pemenuhan hak-hak anak binaan melalui pelayanan hukum yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Program Legal Clinic Collaboration lahir sebagai jawaban atas kebutuhan layanan hukum terpadu bagi warga binaan, termasuk narapidana, tahanan, serta anak binaan. LCC dirancang untuk memberikan berbagai layanan mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi, pendampingan, hingga mediasi, sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi secara maksimal.

Dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi hukum, organisasi bantuan hukum, dan lembaga nonpemerintah, LCC menjadi model klinik hukum kolaboratif yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum di lingkungan pemasyarakatan Sumsel.

Sebagai bagian dari implementasi program, LPKA Kelas I Palembang resmi melakukan penandatanganan kerja sama dengan lima mitra, yaitu:
1. Supendi, S.H., M.H. (Advokat)
2. Pos Bantuan Hukum Kecamatan Ilir Barat I Palembang
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya Hj. Wanida
4. UIN Raden Fatah Palembang
5. Media Indodaily.co

Melalui kerja sama ini, LPKA Palembang berkomitmen memperluas akses layanan hukum bagi anak binaan, termasuk membuka ruang konsultasi hukum yang lebih intensif dan pendampingan yang profesional.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penandatanganan MoU dan PKS turut melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, UIN Raden Fatah Palembang, Universitas Sriwijaya, STIHPADA Palembang, Kanwil Kemenag Sumsel, Ombudsman RI, serta organisasi advokat seperti IKADIN dan PERADI.

Rangkaian acara dimulai dari pembukaan, doa, penandatanganan MoU dan PKS, sambutan stakeholder, hingga sambutan resmi dari Kakanwil Ditjenpas Sumsel.
para stakeholder menyampaikan dukungan penuh terhadap LCC sebagai langkah inovatif dalam memberikan layanan hukum yang lebih merata dan berkualitas bagi warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, dalam sambutannya menegaskan bahwa LCC merupakan komitmen Pemasyarakatan untuk terus berbenah dan menghadirkan layanan hukum yang berkeadilan.

“Legal Clinic Collaboration adalah langkah nyata untuk memastikan warga binaan mendapatkan pendampingan hukum yang tepat. Ini bukan hanya program, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam memberikan layanan terbaik,” ujarnya.

Menanggapi hadirnya program ini, Kepala LPKA Kelas I Palembang, Edwar Hadi, menyampaikan dukungan penuh dan komitmen kuat dalam pelaksanaannya.

“LPKA Kelas I Palembang menyambut baik hadirnya Program Legal Clinic Collaboration ini. Bagi kami, LCC bukan sekadar kerja sama, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap anak binaan mendapatkan akses layanan hukum yang layak, manusiawi, dan mudah dijangkau. Melalui kolaborasi dengan para mitra hukum, kami berharap pendampingan dan edukasi hukum bagi anak binaan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan LCC sejalan dengan arah kebijakan Kanwil Ditjenpas Sumsel dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan ditutup dengan Foto Bersama.

Pos terkait