INDODAILY.CO, KAYUAGUNG –-Sebelumnya belasan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (DPW LP Tipikor) Nusantara Provinsi Sumsel mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (07/02) lalu.
Kedatangan mereka guna meminta pihak Kejari OKI untuk memeriksa adanya dugaan penerimaan gaji ganda yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU OKI berinisial AM.
Sebelumnya Koordinator Aksi (korak), Aliaman SH mengatakan, pada tahun 2019, berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 146 – TKE – DKPP/VI 2021 tertanggal 22 September 2021, dimana AM sebagai pihak yang teradu.
“Dan pada tanggal 26 Februari 2021 dengan nomor 20.2 /Kep/ BKD – IV 2021, serta dari keputusan DKPP RI Nomor 146 – TKE – DKPP/VI 2021 tertanggal 22 September 2021 tersebut, AM terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu,” ungkap Aliaman.
Ditambahkannya, adapun kerugian negara yang harus dikembalikan oleh AM sebesar Rp 55 juta 39 ribu melalui Kas daerah. Dimana menurut sekretaris KPU, mereka telah menerima laporan itu juga, dan sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 47 juta.
Saat dikonfirmasi kembali Kepala Kejaksaan Negeri OKI Abdi Reza Fahlewi Junus SH., MH melalui Kepala Seksi Intel Belmento SH., MH mengatakan terkait pengaduan oknum Komisioner KPU diduga gaji ganda, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Pengaduan dari DPW LP Tipikor Nusantara kemarin berkasnya sudah ada di seksi pidsus, ucap Belmento kepada wartawan Indodaily.co, Rabu (09/03).
Belmento menerangkan, untuk tindak lanjut lebih jauh pihaknya akan berkordinasi bersama seksi pidsus.
“Untuk tidak lanjut lebih jauh, nanti pihak kami akan berkomunikasikan lagi bersama kasi pidsus. Mengingat kasi pidsus saat ini ada tugas ke Kejati Sumsel.” pungkasnya.
Disisi lain, Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel Aliaman SH mengatakan, pihaknya bersama masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari OKI.
“Alhamdulilah kami bersama masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari OKI karena telah merespon laporan yang kami sampaikan secara administrasi kemarin.” ucap Aliaman kepada wartawan Indodaily.co, Rabu (09/03).
Aliaman berharap, kasus oknum Komisioner KPU diduga terima gaji ganda tetap berlanjut dan pihaknya mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Harapan kami kedepan kasus ini berlanjut dan ingkrah sampai ke pengadilan, karena kasus ini kami mengawal sampai tuntas.” pungkasnya. [Penulis]