INDODAILY.CO, GORONTALO — Terkait tindak pidana perbankan kasus fraud transfer fiktif yang terjadi di Bank BRI Unit Wonosari, pada beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH mengatakan bahwa untuk mengungkap keterlibatan berawal dari tersangka berinisial IRT yang merupakan seorang mantri / bagian kredit yang melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik / fraud.
Dikatakan Maruliy, bahwa kasus itu bergulir atas laporan dari pihak Bri cabang limboto yang membawahi wilayah layanan Bri Unit Wonosari. Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar Rp1,3 Milyar.
“Penyidik berhasil mengungkap
Modus operadi yakni tersangka tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui Thumbler online sehingga meminta bantuan tersangka 2 yang merupakan Teller berinisial RA alias RAF utk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang di minta tersangka IRT, Tentu hal itu bertentangan dengan kepatuhan dan sop yang berlaku,” ujar
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede kepada indodaily.co, pada Kamis (13/11/2025).
KBP Maruly menybut, setelah di serahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung di lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas ulahnya, kedua pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kita juga akan selalu berkomitmen memberikan rasa keamanan dalam ruang sektor jasa keuangan dengan hadirnya UU No 4 tahun 2023 tentang penguatan dan perlindungan sektor jasa keuangan,” tandasnya.























