Kasus Narkotika, Ateng Dijatuhkan Majelis Hakim 14 Tahun Kurungan Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sidang perkara narkotika yang menjerat terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Palembang, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (9/11/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak, SH.M.Hum membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng.

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjual, membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dengan pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Toch saat bacakan putusan.

Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dituntut oleh JPU Kejari Palembang Indra Susanto, SH dengan pidana penjara selama 17 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui empat pelaku bisnis haram narkotika di kawasan Tangga Buntung, Kota Palembang, yakni, Ahmad Fauzi alias Ateng (34), Hijriah Agustina alias Ria (33), Abdullah alias Aap (41), dan M Taufik diamankan petuga Polrestabes dalam aksi penggerbekan kampung narkotika di Tangga Buntung pada bulan April 2021 lalu.

Pada saat dilakukan penggeldahan di dalam rumah Ateng yang beralamat di jalan Psi Lautan Lorong Cek Latah Rt.11, Rw.02 Kelurahan 36 ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,5 kg.

Namun, dalam aksi penggrebekan tersebut awalnya terdakwa Ateng sempat melarikan diri, dan berhasil diamankan berapa bulan setelahnya, di kawasan Ogan Komering Ulu (OKU).(Hsyah).

Pos terkait