Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Kasus Korupsi KUR Mikro di Muara Enim, Kerugian Negara Ditaksir Rp11,5 Miliar

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga Rabu (7/1/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Namun yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil secara sah dan juga telah dilakukan pengecekan ke rumahnya, namun tidak ditemukan,” ujar Dr. Ketut Sumedana.

Karena dinilai tidak kooperatif, tersangka IH kemudian resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sumsel saat ini juga masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Kejati Sumsel juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu tersangka EH, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan pada salah satu bank milik pemerintah di Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024.

Pemeriksaan juga menyasar pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Kejati Sumsel menjelaskan bahwa setelah tahap pemberkasan (Tahap I) oleh penyidik rampung, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap, JPU akan menerbitkan surat P21.

“Setelah P21, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kasus kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp49 miliar.

“Kami sampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada rekan-rekan media untuk dapat dimaklumi,” pungkas Dr. Ketut Sumedana.(Hps)

Pos terkait