Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerima Gratifikasi SMAN 19 Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat diwawancarai indodaily.co, pada Senin (18/12/2023). Foto: Herman/indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, resmi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi berinisial EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan tinggi sumsel no print 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023 hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.

“Menetapkan satu orang tersangka berinisial EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel,” ujar Vanny saat konferensi pers di kejati Sumsel, Senin (18/12/23).

Dikatakan Vanny, bahwa sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi dari hasil pemeriksaan cukup bukti, terlibat gratifikasi sehingga meningkatkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas Pakjo Palembang.

Bacaan Lainnya

“Untuk modus tersangka sendiri, mengatasnamakan kejaksaan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Pidsus Kejari Palembang,” ungkapnya.

Adapun perbuatan tersangka melanggar
Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua melagar pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Pos terkait