Kemenkumham Sumsel Permudah Legalisasi Dokumen Melalui Layanan Apostille

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya Layanan Apostille. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille, Senin (12/6), di Hotel Alts Palembang.

Dijelaskan Kakanwil Ilham, bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

“Sejak 4 Juni 2022, Indonesia telah tergabung sebagai anggota Konvensi Apostille. Jika sebelumnya permohonan legalisasi harus melalui 3 Instansi (Kemenkumham – Kemenlu – Kedutaan), kini prosedur tersebut dipangkas hanya melalui Kemenkumhan. Saat ini tercatat 2.918 permohonan yang masuk pada Layanan Apostille,” papar Ilham.

Dengan adanya layanan Apostille ini, masyarakat lebih mudah dalam memenuhi persyaratan legalisasi dari 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar, seperti terkait pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri berupa ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya terkait kependudukan yang berlaku di 121 negara pihak Konvensi Apostille yang dapat diakses melalui website: apostille.ahu.go.id.

Kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille ini mengangkat tema ‘Dengan Layanan Apostille, Mewujudkan Negara Lebih Dekat dengan Masyarakat’. Hadir 100 peserta yang terdiri peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, pemangku kepentingan, aparatur negara, Notaris, hingga pihak swasta.

“Buat para pelajar, mahasiswa, maupun dosen yg menjadi peserta pada kegiatan ini dan ingin melanjutkan studinya ke luar negeri, khususnya negara anggota apostille, sekarang prosesnya lebih mudah. Cukup mendatangi Kanwil Kemenkumham Sumsel dan membayar PNBP senilai Rp.150.000 per dokumen, maka dokumen persyaratan di negara tersebut menjadi legal,” tutup sosok yang telah menjabat Kakanwil sebanyak 5 kali tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, dalam laporannya menyampaikan bahwa layanan legal Apostille merupakan upaya pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien. Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Direktorat Tehnologi Informasi Ditjen AHU Kemenkumham, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan.

Pos terkait