Korupsi Dana Pilkada Rp11,8 Miliar, Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Skandal korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih akhirnya berujung vonis. Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dinyatakan bersalah setelah terbukti menyelewengkan anggaran hingga merugikan negara Rp11,8 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/4/2026), menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 tersebut.

Terdakwa utama, Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029, divonis 8 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin (Sekretaris KPU) dan Syahrul Arifin (PPK), masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani uang pengganti sekitar Rp3,9 miliar, dengan ancaman pidana tambahan masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara jika tidak membayar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Masriati, SH. MH.menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Meski demikian, sikap sopan selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada Prabumulih sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni November 2023 dan Mei 2024.

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa menjalankan berbagai modus untuk menyimpangkan anggaran, di antaranya:
Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah,Merevisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa proses lelang, Membiayai kegiatan di luar rencana awal, Tak hanya itu, juga ditemukan pembengkakan anggaran, pengalihan dana dari kegiatan yang dihapus, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan.

Audit Inspektorat Kota Prabumulih mencatat, praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Marta Dinata dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta, sementara dua terdakwa lainnya dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)

Pos terkait