Kurun Waktu 1 X 24 Jam, Unit Ranmor Polrestabes Palembang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kurun waktu 1X24 jam usai melakukan pembunuhan terhadap korban Anwar (55) Unit Ranmor Polrestabes Palembang, berhasil membekuk pelaku Darwin alias Sangkut (42) di tempat persembunyian di kawasan Pakjo Palembang, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 04.30 Wib.

Berdasarkan informasi yang didapat, insiden tersebut dialami korban Anwar (55) pada Rabu (22/9/2021) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Kedukan, RT 20, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Pelaku yang tak lain merupakan tetangga sendiri, Darwin alias Sangkut (42). Kini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa pelaku pembunuh di kelurahan 5 Ulu sudah ditangkap.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap Unit Ranmor setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kompol Tri saat diwawancarai diruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Kompol Tri menuturkan, bahwa pelaku terlibat penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan alat berupa cangkul.

“Untuk motifnya dendam, karena sebelumnya pelaku kesal karena di maki korban, saat pelaku meminta uang kepada korban. Pelaku pun melihat korban yang duduk sendirian di TKP, akhirnya timbul niat pelaku melakukan aksinya,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat cangkul dan 1 buah topi warna abu-abu.

“Atas ulahnya pelaku akan diterapkan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara diatas 8 tahun,” tukasnya.(Andre).

Pos terkait