Lahan Gambut Berkelanjutan di OKI, ICRAF Indonesia: Membawa Manfaat bagi Masyarakat

Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Sumsel (Dok. Humas ICRAF Indonesia / Indodaily.co)
Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Sumsel (Dok. Humas ICRAF Indonesia / Indodaily.co)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Aspek penataan lahan gambut berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai perlu diperhatikan. Terlebih dalam merubah rencana tata ruang di Kabupaten OKI Sumsel.

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Sumsel, Rabu (5/10/2022).

Diungkapkan Koordinator Program Peat-IMPACT, ICRAF Indonesia Feri Johana, Kabupaten OKI merupakan daerah yang memiliki lahan gambut terluas di Sumatra Selatan (Sumsel).

“Isu gambut dapat diarusutamakan di dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sehingga harapannya dapat membawa manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, bencana kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan masalah degradasi lingkungan hidup yang terjadi di Kabupaten OKI Sumsel, sehingga perlu mendapat perhatian dalam pembangunan berkelanjutan di sana.

Bacaan Lainnya

Bupati OKI Iskandar menuturkan, pembangunan berkelanjutan menjadi fokus bagian dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Karena proses pendampingan penyusunan dokumen RTWT di daerahnya, harus dilakukan.

“Ini untuk memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan tata ruang. Pelaksanaan KLHS dan RTRW mulai dari perencanaan sampai rekomendasi, telah sesuai dengan ketentuan DLH dan PUBMTR,” ujarnya.

Dia menilai, penyusunan KLHS akan menjadi bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dalam penyusunan perubahan RTRW di Kabupaten OKI Sumsel.

“KLHS disusun dengan prinsip terbuka dan partisipatif sehingga dipastikan membutuhkan keterlibatan para pemangku kepentingan dengan KRP,” ujarnya.

 

Pos terkait