Lakukan Upaya Pendekatan Secara Humanis, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Serahkan Diri

INDODAILY.CO, PIDIE – Pelaku pencabulan di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh menyerahkan diri ke kantor Polisi. Pria berinisial TM warga Gampong, Pidie itu diduga mencabuli bocah di bawah umur.

“TM yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur menyerahkan diri tanpa paksaan ke Polres Pidie didampingi keluarganya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, IPTU Muhammad Rizal, Selasa (12/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Pidie mengatakan, sebelum menyerahkan diri, pelaku diburu oleh polisi. Pelaku dikabarkan kabur ke arah Medan Sumatera Utara (Sumut), usai mencabuli tetangganya.

“Kejadian tersebut terjadi di rumah kosong milik salah satu warga di Gampong,” ucapnya.

Menurut Kasat Reskrim, bahwa kejadian pencabulan ini terjadi dua kali. Kejadian pertama terjadi pada Kamis (16/9/2021) lalu. Kemudian, untuk kedua kalinya terjadi pada (21/9/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

“Saat melakukan perbuatan kedua, aksi pelaku diketahui oleh keluarga korban, sehingga keluarga melapor polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pidie.

Kasat Reskrim menambahkan, Tim Opsnal Satreskim Polres Pidie kemudian melakukan upaya pendekatan secara humanis dengan pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri tanpa perlu dicari atau dikejar.

“Trik pendekatan humanis berhasil, akhirnya setelah beberapa pekan jadi buronan, keluarga menyerahkan tersangka ke pihak Polres Pidie,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 34 Jo Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.(*).

Pos terkait