INDODAILY.CO, PALEMBANG — Melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melakukan perekaman secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan korban Amira Selaku Okum PNS dan pacar Terdakwa, Terdakwa Abraham laba, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana 5 lima tahun Penjara
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH, Dalam sidang yang di#gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (10/5/23)
Dalam amar putusanya majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Abraham laba, secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan secara berlanjut
“Sebagaimana bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
” Mengadili dan menjatukan kepada terdakwa Abraham laba dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 Miliar Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan “Tegas hakim saat di persidangan
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Baik terdakwa maupun menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan majelis hakim
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH Menuntut terdakwa
Abraham laba,dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Sebesar Rp 1 milair Subsider 1 bulan Kurungan
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula Berawal pada tahun 2019, terdakwa Abraham Laba berkenalan dengan saksi Amira di aplikasi game HAGO, kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, kemudian terdakwa dan saksi Amira bertemu di Kota Palembang, karena saling menyukai lalu terdakwa dan saksi Amira menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bahwa saat berpacaran, terdakwa dan saksi Amira pernah melakukan video call sex, pada saat itu saksi Amira tidak mengenakan pakaian, sehingga terlihat bagian dada (payudara), saat itu terdakwa melakukan onani dan terdakwa meminta kepada saksi Amira untuk meremas payudaranya.
Atas dasar rekaman ini lah Terdakwa Abraham diduga mencoba melakukan pemerasan, mengancam dan akan menyebarluaskan video hubungan antara Terdakwa dan korban Amira, ke orang tua dan atasan tempatnya bekerja jika tidak mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
Bahwa selama menjalin hubungan, terdakwa sering meminta kepada saksi Amira untuk mengirimkan uang dan Top Up untuk memenuhi kebutuhan terdakwa selama berpacaran, adapun tujuan terdakwa merekam video tersebut untuk dijadikan sebagai alat memeras dan mengancam saksi Amira agar mau menuruti permintaan terdakwa untuk mengirimkan uang setiap kali terdakwa meminta uang, dari kejadian ini sendiri saksi Amira telah mengirimkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp 16 juta lebih. (Hsyah)