INDODAILY.CO, CURUP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Penegakan Kepatuhan Internal yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/04).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-79.PK.09.01 Tahun 2025 tentang Standar Penyelenggaraan Penegakan Kepatuhan Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta sebagai tindak lanjut atas pengukuhan Petugas Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL).
Dalam pelaksanaannya, tim Satops Patnal Lapas Curup mengikuti kegiatan sosialisasi sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai bersama peserta dari berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Melalui sosialisasi ini, para petugas memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait standar pelaksanaan penegakan kepatuhan internal, sekaligus memperkuat peran mereka dalam menjaga integritas, disiplin, serta ketertiban di lingkungan kerja.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menegaskan bahwa keikutsertaan tim Satops Patnal dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat fungsi pengawasan internal di lingkungan Lapas Curup. Ia juga menekankan bahwa seluruh jajaran harus mampu mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan secara konsisten guna mendukung terciptanya tata kelola pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan internal secara profesional. Partisipasi aktif tim Satops Patnal Lapas Curup menjadi wujud komitmen dalam menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.






















