INDODAILY.CO, CURUP — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Aula Lapas pada Jumat (24/10).
Sidang TPP ini menjadi forum penting dalam menentukan arah pembinaan serta pengusulan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam sidang tersebut, tim membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 8 orang WBP yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Selain membahas pengusulan hak integrasi, sidang juga mengevaluasi hasil pembinaan serta memberikan rekomendasi lanjutan bagi WBP agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menyampaikan bahwa hasil sidang TPP akan menjadi dasar tindak lanjut bagi seksi terkait dalam mengusulkan dan melaksanakan program pembinaan serta pemberian hak-hak WBP. “Melalui sidang ini, kami memastikan bahwa setiap usulan integrasi diberikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh rasa tanggung jawab, sebagai bentuk komitmen Lapas Curup dalam mewujudkan sistem pembinaan yang adil, terukur, dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi seluruh WBP.























