Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel gelar sidang TPP

Suasana saat Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel menggelar sidang TPP, Sabtu (25/03/2023).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel gelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) integrasi bagi 16 orang warga binaan dan 18 orang usulan curve/pekerja. Kegiatan sidang berlangsung aman dan kondusif.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan untuk warga binaan pemasyarakatan seperti program kemandirian, pemberian PB, CB, dan Asimilasi hingga pemberian hukuman disiplin bagi warga binaan yang melanggar peraturan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT merupakan unsur yang berhubungan langsung dengan warga binaan yang meliputi unsur internal seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan.

“Diharapkan warga binaan berperilaku baik dan mematuhi peraturan selama menjalani pembinaan agar mendapat nilai baik saat sidang TPP. Dan bagi warga binaan yang melanggar peraturan akan mendapat hukuman disiplin sesuai tingkatan pelanggarannya. Semua ini pihak lapas lakukan sesuai prosedur yang ada untuk memenuhi hak-hak warga binaan berperilaku baik,” ungkap Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi pergelaran sidang TPP warga binaan di Lapas Perempuan Palembang.

“Kepada warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan serta ketentuan yang berlaku. Sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi (PB, CB, CMB dan Asimilasi) adalah berkelakuan baik,” tutur Ilham Djaya.

Pos terkait