INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam rangka turut apresiasi pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen klinik karena telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada narapidana atau warga binaan, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mengikuti kegiatan pembukaan akreditasi Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Banyuasin secara virtual, Selasa (16/07/2024).
Bertempat di aula Lapas Perempuan Palembang, zoom tersebut diikuti oleh Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati bersama Kasi Binadik, Rina Setiari beserta tim Nakes yang terdiri dari Dr. Windy Kirani, Yuliani, Yesi Setiarini dan Desi.
Akreditasi klinik merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik, setelah dilakukan penilaian bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar akreditasi.
Pelayanan kesehatan di klinik lapas, rutan, dan LPKA harus dilaksanakan sesuai standar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan lainnya.
Kalapas perempuan Palembang, Ike Rahmawati menjelaskan akan pentingnya akreditasi klinik dalam lapas, Selain berdasar aturan tersebut, akreditasi klinik pratama juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mana paradigma dari Pemasyarakatan atau yang dulu dikenal penjara itu telah berubah pendekatannya lebih kepada jaminan perlindungan hak asasi manusia.
“Di mana setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi,” jelasnya.