INDODAILY.CO, PALEMBANG- Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang turut ambil bagian dalam kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan berbagai mitra strategis dalam Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC). Kegiatan ini digagas oleh Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, dan diselenggarakan pukul 08.30 WIB hingga selesai di Ruang Angsana, Hotel Beston Palembang, pada Kamis (20/11/2025).
Agenda utama kegiatan meliputi penandatanganan MoU dan PKS antara Kakanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno dengan para stakeholder, serta penandatanganan PKS antara para pimpinan UPT Pemasyarakatan, termasuk Kalapas Kelas I Palembang, Kepala LPKA Kelas I Palembang, Kepala Rutan Kelas I Palembang, dan Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani, dengan mitra masing-masing.
Dalam Kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang sendiri melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan empat stakeholder, yaitu Universitas Palembang, UIN Raden Fatah Palembang, Media Indodaily.co, serta praktisi hukum Dr. Conie P. Putri, S.H., M.H. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses serta kualitas layanan hukum bagi warga binaan melalui pendampingan, klinik konsultasi, dan edukasi hukum berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno menegaskan bahwa Program Legal Clinic Collaboration (LCC) merupakan inovasi layanan yang diharapkan mampu memperluas akses bantuan hukum bagi warga binaan. “LCC ini bukan hanya sebagai ruang konsultasi hukum, tetapi sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak-hak hukumnya dengan baik. Dengan dukungan para mitra, saya yakin pelayanan hukum di lingkungan pemasyarakatan akan semakin berkualitas dan berkelanjutan,”ujar Erwedi.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. “Kolaborasi ini sangat penting bagi Lapas Perempuan Palembang. Warga binaan kami membutuhkan pendampingan hukum yang tepat, terutama dalam menghadapi proses litigasi maupun memahami hak-hak mereka. Melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan para profesional, kami berharap layanan hukum di lapas semakin komprehensif dan mudah diakses,”*tutur Desi.
Perwakilan stakeholder, Dr. Conie P. Putri, S.H., M.H., juga menyatakan komitmennya dalam mendukung program LCC. “Kami siap berkontribusi melalui pemberian edukasi, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi warga binaan. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan literasi hukum dan membantu mereka menghadapi persoalan hukum secara lebih bijaksana,” ujarnya.
Menambah semarak acara, Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang turut menampilkan Tari Sambut yang memukau para tamu undangan. Penampilan ini mendapat apresiasi sekaligus menjadi bentuk kontribusi positif warga binaan dalam setiap kegiatan resmi yang melibatkan Lapas Perempuan Palembang.
Dengan terlaksananya penandatanganan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara UPT Pemasyarakatan dan mitra strategis dapat terus diperkuat, khususnya dalam memperluas layanan hukum yang lebih humanis, inklusif, dan bermanfaat bagi warga binaan.























