INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terkait dengan perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK/.06/2020 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara(SBSK). Maka diperlukan penyusunan kembali SBSK pada lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam rangka mempersiapkan hal tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mengikuti Rapat Awal Kegiatan Penyusunan SBSK dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh seluruh Pejabat yang membidangi BMN dan Operator BMN di Lapas, Rutan dan Kantor Imigrasi.
Adapun beberapa materi yang disampaikan oleh Biro BMN Sekeretariat Jenderal namun yang paling ditekankan adalah penyusunan SBSK yang harus menyesuaikan dengan tugas dan fungsi pada Unit Pelaksana Teknis tersebut.
“Penentuan SBSK pada saat penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, memang sangat dibutuhkan. Tidak hanya sebagai acuan kebutuhan apa saja yang bisa diusulkan, namun juga sebagai pedoman jumlah kebutuhan yang diajukan sesuai dengan klasifikasi lapas khususnya pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang yang termasuk unik karena dihuni oleh perempuan,” ujar Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang setelah mengikuti kegiatan zoom tersebut.
Herlina Firdaus selaku Kepala Urusan Umum sekaligus pejabat yang membawahi BMN, mengatakan bahwa SBSK perlu perhatian ekstra, karena ini berimbas pada persetujuan RKBMN di tahun mendatang. Beliau juga mengatakan perlunya kerja sama seluruh seksi agar dapat menginventarisir kebutuhan hingga 2(dua) tahun yang akan datang. Demi terpenuhinya sarana dan prasarana dalam mendukungan kinerja.
Adapun tujuan dari kegiatan ini agar seluruh pejabat dan operator yang membidangi BMN dapat lebih mengetahui pedoman SBSK pada saat pengajuan RKBMN. Hal ini tentunya untuk menghindari usulan yang ditolak pada saat dievaluasi oleh tim sekretariat jenderal.