Lapas Perempuan Palembang Ikuti Zoom Inspektur Wilayah V Kemenkumham

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti zoom Inspektur Wilyah V Kementerian Hukum dan HAM Bapak Pria Wibawa S.H, tentang Arahan Mengenai Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati serta Kasubbag Tata Usaha, Hefri Redius, Kaur Umum, Herlina Firdaus dan juga staf kepegawaian. Bertempat di Aula Atas Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. (17/01)

Dalam hal ini, Pria Wibawa Menjelaskan mengenai Isi-isi yang ada dalam Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin. Mulai dari tingkat hukuman disiplin, jenis-jenis hukuman disiplin, sampai dengan proses penjatuhan hukuman disiplin.

Selain itu, Pria Wibawa juga menghimbau tentang larangan-larangan pada tahun politik 2024. Salah satunya mengenai berpose yang boleh dan tidak boleh sebagai ASN.

Pria Wibawa juga menghimbau, agar semua pegawai dapat bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, sehingga hukuman disiplin dapat di minimalisir serta di hindari. Dan pria wibawa juga mengatakan terkait penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan langsung agar dapat di laksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

Bacaan Lainnya

“Anda telah diberi jabatan oleh negara oleh itu anda harus bisa memberi keputusan dan dapat bertanggung jawab atas jabatan itu,” tegas Pria.

“Saya menindak tegas bagi Pegawai yang menyalahi aturan, oleh karena itu saya harap seluruh pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, agar dapat berkerja secara cerdas, ikhlas dan sesuai dengan aturan yang ada,“ ucap Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ike Rahmawati.

Pos terkait