INDODAILY.CO, PALEMBANG — Bertempat di Aula Laperang, Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati didampingi Kasubbag TU, Hefri Redius, Kasubsi Bimaswat, Sri Maryati Putri dan Kasubsi Registrasi, Wahdah Chaerunnisa mengikuti kegiatan Launching dan diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme, secara virtual, Senin (10/06).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh jajaran dilingkungan Kementerian Hukum dan Ham RI.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pembimbing Kemasyarakatan dan UKRP, Direkur Yayasan Prasasti Perdamaian, serta Deputy Team Leader Australia Indonesia Patnership For Justice 2 (AIPJ2).
Direktur Jendral Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga membuka kegiatan launching dan diseminasi modul perlakukan anak kasus terorisme
Ia menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan serta pemahaman dalam memenuhi hak anak, anak binaan dan klien anak kasus terorisme,” ujar Reynhard.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan dan Modul Perlakukan Anak Kasus Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan,” ungkap Kalapas Ike.