INDODAILY.CO, OKI — Izin usaha adalah suatu bentuk surat resmi dari badan yang berwenang yang menyatakan bahwa sah atau diizinkan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.
Oleh karena itu, penting khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UMKM) bahwa izin usaha dalam melakukan usaha memastikan bahwa mereka melakukan bisnis dan menikmati kenyamanan dan keamanan yang layak mereka lindungi.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi bisnis yang signifikan, seperti: Manufaktur bernilai tambah tinggi, menyediakan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan kewirausahaan.
Mahasiswi Study S2 Universitas Sriwijaya, Sania Fatricia mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2008 peraturan menteri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengatur tentang: Permodalan, Sarana dan Prasarana, Informasi Usaha, Kemitraan, Peluang Usaha, Promosi Perdagangan dan Dukungan Kelembagaan. Salah satu izin usaha adalah nomor induk usaha.
“Nomor Induk Usaha (NIB) merupakan tanda pengenal bagi anggota usaha, baik alamiah maupun nonalamiah (Setyawan et al., 2022). NIB dapat membantu pelaku ekonomi memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasi (Hapsari, 2022). NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Bea Masuk.
Anggota usaha telah mendapatkan nomor pendaftaran usaha dan terdaftar sebagai peserta Jamsostek dan Jamsostek (Anitasari & Setiawan, 2022). Saat ini ada beberapa fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk perizinan usaha bagi anggota UMKM ketika mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) dan NIB,” kata Sania.
Sania menjelaskan, data badan koordinasi penanaman modal (BKPM) pada tahun 2020, jumlah aplikasi NIB melalui OSS mencapai 1,51 juta. Dibandingkan klaster ekonomi lainnya, usaha mikro merupakan pemohon NIB dengan mayoritas 81% (1,22 juta) (Ariefuzzaman & Napsiyah, 2012; Purnawan, Khisni, & Adillah, 2020).
“Namun pada kenyataannya, peraturan yang mengatur dan mengelola perihal NIB ini baru diterbitkan melalui PP 24/2018. Konsep NIB pasal 1 angka 12 ialah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Bersumber dari pernyataan berbagai individu yang mempunyai keterkaitan di bidang bisnis, mereka menyatakan bahwa terdapat berbagai kendala dalam proses izin untuk membuka atau mendirikan suatu usaha. Sebagai sebuah lembaga yang bersinggungan langsung dengan masyarakat kebutuhan sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi serta mampu merespon permintaan masyarakat secara cepat, tepat dan akurat merupakan keniscayaan,” jelasnya.
Lanjutnya, terbentuknya sistem perizinan secara elektronik untuk mempermudah pengurusan izin membuat dunia usaha semakin semangat mengurus perizinan, menambah jumlah pelaku usaha yang mengurus izin, dan memastikan kegiatan usaha tidak terkena dampak negatif sehingga upaya pengawasan dari pemerintah akan lebih mudah (DPMPTSP & NAKER, 2020).
“Berdasarkan sumber berita jatengprov.go.id sesuai dengan penjelasan dari wakil gubernur jawa tengah, menurutnya bahwa NIB begitu sangat penting karena titik awal mengurus izin yang lainnya termasuk sertifikat halal. Artinya pelaku usaha yang sudah memiliki NIB berarti usahanya sudah formal dan legal, karena teregister dalam database. Jika sudah terdata setiap pelaku usaha lebih mudah mengembangkan usahanya. Penjelasan tersebut membuktikan bahwa pentingnya NIB bagi pelaku usaha sekarang ini,” ujarnya.
Sania menambahkan, padahal bila dikaji mendalam pentingnya penggunaan NIB ini sebagai dasar syarat untuk mengurus prosedur perizinan berusaha.
Padahal bila dikaji mendalam pentingnya penggunaan NIB ini sebagai dasar syarat untuk mengurus prosedur perizinan berusaha. Berdasarkan data yang didapat oleh penulis dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Langsa bahwa persyaratan NIB sebagai berikut.
Kegiatan yang direncanakan dan dilakukan ini merupakan suatu bentuk dalam mengabdi kepada masyarakat untuk memunculkan konsep serta pembaharuan yang berfokus terhadap UMKM dengan tujuan mampu mempermudah pelaku usaha agar mengetahui serta mampu menerapkan Nomor Induk Berusaha.
“Hal ini menjadi terobosan baru dan pembaharuan yang konkrit dari pemerintah untuk menyatukan persepsi dan mengembangkan berbagai usaha yang ada di lingkungan masyarakat. NIB menjadi surat pengganti berbagai persyaratan yang pada umumnya sulit untuk didapatkan untuk melakukan perizinan usaha,” tuturnya.
“Dengan adanya NIB mampu mengubah pola pikir masyarakat serta menjadi pedoman bagi pelaku usaha UMKM Desa tertata dengan sistematis serta semakin dapat dipertanggungjawabkan, berbagai manfaat lain juga harus diketahui pelaku usaha bahwa adanya NIB pelaku usaha tidak dikenakan pajak apalagi usaha mikro. Bahkan bisa memenuhi berbagai syarat pengurusan lainnya seperti pinjaman dan lain-lain,” tandasnya.