Menanggapi Putusan Hakim, Tim Kuasa Hukum Penggugat Nyatakan Banding

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Perkara Gugatan Perdata, terkait permasalahan pembekuan fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Palembang, akhirnya sudah di putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada rabu 7 Juni 2023, lalu.

Dalam perkara ini sendiri untuk pihak Pengugat DPC Srikandi Palembang, Rosmala Dewi dan Risma Agustina, serta pihak tergugat Dewan Pimpinan Wilayah Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, Hj Sunnah NBU dan Henny Rahayu.

Menanggapi putusan Majelis hakim, pihak pengugat DPC Srikandi Palembang, Rosmala Dewi dan Risma Agustina,dan tim kuasa hukumnya Iwed Suprianto SH didampingi Bustanul Fahmi SH dan Alan Pranjaya SH, mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan Majelis Hakim PN Palembang.

“Dalam putusannya majelis hakim, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard_red),” ujar iwed saat konferensi Pers di kantor DPC Srikandi Palembang, Sabtu (17/6/23).

Lebih jelas Iwed menyimpulkan, majelis hakim bukan menolak gugatan kleinnya, tapi menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.

“Ini ada yang menyebutkan di pemberitaan kalau gugatan kami ditolak oleh Majelis Hakim, itu tidak benar yang benarnya gugatan kami tidak diterima atau (Niet Ontvankelijk verklaard),” tegas Iwed.

Selain itu juga iwed mengatakan, dalam sidang gugatan tersebut, Hakim juga menolak Eksepsi para tergugat ll dan lll.

“Eksepsi para tergugat ll dan lll juga ditolak oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

“Tentunya kami dari pihak Pengugat, akan berkordinasi terlebih dahulu kepada Klein kami, tapi yang jelas kami pihak Penggugat akan mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang,” imbuh Iwed.

Dikatakan iwed kronologis perkara bermula bahwa berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Srikandi Pemuda Pancasila Nomor : 103.E2/DPW/SRIKANDI- PP/SS/VIII/2022 yang dikeluarkan oleh tergugat -l dan di tanda tangani oleh tergugat ll serta Tergugat lll pada tanggal 17 Agustus 2022.

Maka membuat dan melaporkan Realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada dewan pimpinan wilayah setiap enam bulan sekali yakni sebagian diatur secara tegas di dalam Anggaran Rumah tangga Srikandi.

Pada bulan Februari 2022 lalu, DPcC Srikandi Pemuda Pancasila kota palembang Periode 2022-2026 membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Atas hal itu, akhirnya DPC Srikandi Palembang melayangkan gugatan ke PN Palembang pada hari selasa 29 November 2022, terhadap tergugat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan.

Pos terkait