Oleh: Yadi Hendri Supriyadi, S.Sos., SH (Pemerhati Hukum)
INDODAILY.CO – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 yang jatuh pada 22 Juli 2025 menjadi momen reflektif terhadap kinerja lembaga kejaksaan di berbagai level. Di tengah tantangan penegakan hukum yang kerap dinilai timpang di tingkat nasional, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, justru menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas namun humanis masih mungkin dilakukan, dimulai dari daerah.
Di bawah kepemimpinan Hendri Hanafi SH MH, Kejari OKI menampilkan pendekatan penegakan hukum yang konsisten, progresif, dan terukur. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada perbaikan sistemik dan pemulihan kepercayaan publik.
Tegas Memberantas Korupsi
Sepanjang 2023–2025, Kejari OKI menangani berbagai kasus strategis yang berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
Dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017–2018 yang kini dalam proses persidangan.
Kasus di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI yang menyangkut program kepemudaan.
Penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,24 miliar serta pemulihan aset berupa 147 unit kendaraan senilai Rp8,8 miliar yang dikembalikan ke Pemkab OKI.
Penanganan total 539 perkara pidana umum (pencurian, narkoba, dan sebagainya) sepanjang 2024.
Semua langkah tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021, khususnya pada fungsi penuntutan, penyelamatan keuangan negara, dan pemulihan aset.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, penindakan merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pemulihan aset yang dilakukan Kejari OKI didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-009/A/JA/01/2011.
Humanis melalui Restorative Justice
Namun, Kejari OKI tidak semata bersifat represif. Mereka juga aktif menjalankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan. Pendekatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang mengedepankan penyelesaian hukum berbasis musyawarah, pemulihan korban, serta keharmonisan sosial.
Program seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa, dan Jaksa Masuk Pesantren menjadi strategi literasi hukum sejak dini. Ini sejalan dengan mandat dalam Pasal 30A UU Kejaksaan tentang penyuluhan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Kepemimpinan Berbasis Integritas
Dalam konteks sistem peradilan Indonesia yang kerap dikritik karena ketimpangan, kehadiran pemimpin kejaksaan yang konsisten, transparan, dan tak kompromi terhadap penyimpangan sangat dibutuhkan. Di OKI, Hendri Hanafi menunjukkan bahwa integritas institusional dapat dibangun dari daerah, melalui tata kelola internal yang kuat dan komunikasi publik yang terbuka.
Di saat masih banyak kejaksaan negeri di daerah lain mengalami stagnasi atau bahkan kontroversi, Kejari OKI justru menorehkan capaian yang konkret dan terukur.
Kontribusi untuk Agenda Nasional
Langkah-langkah yang diambil Kejari OKI menunjukkan bahwa pembenahan hukum tidak harus menunggu dorongan dari pusat. Dari daerah pun bisa lahir preseden baik. Apalagi, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan RPJMN 2020–2024, Kejaksaan dituntut menjadi institusi hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Pelibatan kejaksaan dalam mendukung agenda pembangunan daerah juga sangat penting, khususnya dalam pengawasan proyek strategis dan upaya mencegah kebocoran anggaran publik.
Optimisme dari Pinggiran
Dalam situasi di mana publik sering kali kehilangan harapan terhadap sistem hukum, kerja-kerja sunyi namun berdampak dari daerah seperti OKI menjadi pengingat bahwa perubahan tetap mungkin. Bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi, pemulihan, dan pelayanan publik berbasis keadilan.
Semoga pengalaman di OKI dapat menjadi bahan pembelajaran bagi institusi kejaksaan lainnya. Karena membangun keadilan bukan hanya soal aturan, tetapi soal komitmen dan nurani.