Mitigasi Bencana, Kadivmin Idris Buka Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Kadivmin Kemenkumham Sumsel, Idris SH.,MH saat membuka Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan, bertempat di di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Senin (21/11/2022). Foto: Ray/Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sumsel), Harun Sulianto melalui Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Idris membuka secara langsung sosialisasi teknis Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumsel dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, dengan mengusung tema, ‘Mitigasi Bencana Tahun 2022’, bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Senin (21/11/2022).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, Bc.IP.,SH melalui Kadivmin Kemenkumham Sumsel, Idris SH.,MH mengatakan bahwa proses penyelengaraan pemasyarakatan, ada banyak faktor yang dapat menjadi kendala teknis baik itu dari luar ataupun dalam. Baik dari Faktor Internal maupun Faktor External.

Dikatakan Idris, salah satu faktor External yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemasyarakatan salah satunya adalah, ‘Bencana’. Baik itu bencana alam seperti banjir, gempa, longsor ataupun bencana disebabkan oleh human eror seperti kebakaran.

“Berkenaan dengan hal-hal tersebut,
maka diperlukan adanya tindakan ataupun upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana tersebut,” ucap Kadivmin Idris kepada indodaily.co.

Idris menuturkan bahwa penanggulangan bencana merupakan salah satu wujud dari upaya untuk melindungi manusia dan lingkungannya, yang merupakan tugas dan kewajiban bersama pemerintah serta masyarakat.

“Penanggulangan bencana dititik beratkan pada kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan kewaspadaan untuk memperkecil, serta mengurangi risiko dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam atau bencana non alami,” ungkapnya.

Idris menyebut, selama ini permasalahan yang ditemui dalam penanggulangan bencana di UPT Pemasyarakatan adalah belum adanya doktrin, panduan maupun standard Operasional Prosedur (SOP) yang dapat menjadi acuan bagi pengelola UPT untuk melaksanakan penanggulangan bencana.

“Mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat bencana sampai pada rehabilitasi dan rekonstruksi untuk menuju UPT yang tangguh bencana. Seiring dengan hal tersebut, peran petugas pemasyarakatan sangat dibutuhkan. Karena pemimpin bisa mengambil keputusan dengan cepat, efisien serta efektif bilamana terjadi bencana,” imbuhnya.

Menurut Idris, pihaknya juga memperhatikan beberapa kejadian bencana di UPT Pemasyarakatan. Maka dari itu, pimpinan perlu menentukan prioritas program penanggulangan bencana di lingkungan Pemasyarakatan.

Sehingga, hal ini diperlukan sebagai upaya dalam rangka menuju UPT Pemasyarakatan yang tangguh terhadap bencana.

“Menuju UPT pemasyarakatan tangguh bencana, terdapat 3 pilar yang perlu disiapkan, yakni Infrastruktur UPT Pemasyarakatan. Kesiapsiagaan bencana, dan penanganan darurat UPT Sumsel. Ketiga pilar tersebut, harus selalu dimonitoring, dievaluasi, dan dilatihkan,” tandasnya.

Pos terkait